Menteri PAN-RB: PNS Boleh Mudik Bareng Pakai Kendaraan Dinas, Asal..

By Admin

Foto/Ilustrasi  

nusakini.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Asman Abnur menyampaikan pegawai negeri sipil (PNS) boleh menggunakan kendaraan dinas bagi mereka yang hendak pulang kampung demi merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438H.

Meski demikian, Asman menegaskan mobil dinas yang boleh digunakan bukanlah mobil operasional yang dipakai secara pribadi melainkan bus plat merah yang bisa mengangkut PNS dalam jumlah banyak.

"Kalau secara pribadi kan tak diizinkan, tapi secara bersamaan misalnya bus itu harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya," kata Asman saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/6/2017).

Asman menjelaskan penggunaan bus plat merah untuk mudik secara bersamaan hampir sama dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang menyiapkan bus gratis bagi para pemudik.

Aturan tersebut, lanjut Asman, sudah diedarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah. Dalam edaran itu dijelaskan bahwa untuk menggunakan kendaraan dinas, PNS harus mendapat izin dari pejabat pembina pegawai yang sudah diberi tanggung jawab untuk itu.

"Pegawai menggunakan bus dengan izin pejabat tinggi seharusnya diperbolehkan, yang penting sesuai prosedur," kata Asman.

Asman menambahkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin tetap bakal mendapatkan sanksi. Asman menyebut sanksi itu sudah diatur dalam edaran yang sudauh disebar ke semua instansi.

Asman berharap aparatur sipil negara tak lagi mempertanyakan apakah boleh atau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal yang patut digarisbawahi, kata Asman, seluruh pejabat harus bisa mempertanggungjawabkan edaran tersebut dengan tidak melanggarnya.

"Ada di aturan semuanya, pembina sudah tahu itu. Masing-masing pejabat harus tanggung jawab atas edaran itu," pungkasnya. (b/mr)